DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis kasus narkoba yang melibatkan orang asing, Kamis (14/5) jauh dari tuntutan jaksa. Designer asal Swiss, terdakwa Raphael Hoang (45) yang dituntut selama 10 tahun penjara, oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja hanya dihukum selama 6,5 tahun penjara.
Walau divonis jauh dari tuntutan jaksa, Raphael Hoang yang menjalani sidang secara virtual tidak terima dihukum selama 6,5 tahun. Dia memilih upaya hukum banding dalam menyikapi putusan majelis hakim PN Denpasar itu. Sedangkan JPU Made Dipa Umbara, justru memilih pikir-pikir.
Hakim mengatakan, terdakwa berkebangsaan Switzerland itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, tanpa hak dan melawan hukum mengimport narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dipidana 6,5 tahun, juga didenda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada 4 November 2019 lalu. Sesaat setelah pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 tujuan Denpasar, saat diperiksa dengan menggunakan X-ray, gerak-gerik terdakwa mencurigakan, sehingga terdakwa dibawa ke pemeriksaan Bea dan Cukai.
Petugas menemukan ganja seberat 1,65 gram, dan bungkus potongan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 28,38 gram netto. (Miasa/balipost)