GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra sudah menerima tembusan terkait Desa Adat Gianyar yang melayangkan surat permohonan penundaan penyertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD). Meski sudah membaca surat dengan kop Desa Adat Gianyar Bendesa Adat Gianyar nomor 032/DAG/V/2020 itu, Bupati asal Kecamatan Payangan ini memastikan revitalisasi Pasar Umum Gianyar akan tetap berlanjut.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengaku tidak ada masalah dengan keberadaan surat yang ditunjunkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar ini. Karena point dalam surat tersebut yang dipermasalahkan adalah penyertifikatan tanahnya bukan pembangunan pasar. “Ten (tidak, red), sama sekali tidak, karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya. Bukan pembangunan pasar,” jelasnya dikonfirmasi Kamis (14/5).
Bupati Mahayastra juga menyampaikan bahwa Pemda Gianyar memiliki dokumen yang kuat sebagai pendukung untuk pembangunan pasar. Meskipun diakui memang ada tanah yang belum tersertifikat. “Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar,” tegasnya.
Mahayastra juga mengaku hal itu dikarenakan terkait penguasaan lahan adalah Pemda sejak berpuluh-puluh tahun. Sehingga dengan adanya surat penundaan tersebut pembangunan pasar pun akan lancar-lancar saja. “Karena penguasaan lahan juga sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Pemda,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan polemik revitalisasi Pasar Umum Gianyar kembali bergulir. Pasca pemasangan spanduk penundaan revitalisasi, kini pihak Desa Adat Gianyar melayangkan surat prihal penundaan persertifikatan tanah PKD yang meliputi kawasan Pasar Umum Gianyar.
Surat berstempel itu ditandatangani Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana dan Paruman Pangemong Adat Ketua I Kadek Agus Astawa itu ditujukan kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Surat tersebut dijabarkan bahwa berdasarkan hasil rapat Prajuru Desa Adat Gianyar pada Sabtu 9 Mei 2020, bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkati dengan tanah pekarangan ayahan desa adat /PKD Desa Adat Gianyar diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan desa adat sebelumnya ditempati 26 krama pengarep Desa Adat Gianyar (nama-nama terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan persertifikatan tanah atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD desa adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. Hal tersebut dimohonkan untuk menghindari/ permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat tersebut ditembuskan Kepala BPN Pusat di Jakarta, Gubernur Bali, Kepala BPN Bali, Bupati Gianyar, Camat Gianyar dan Lurah Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)