SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng menemui aparat kelurahan setempat Kamis (14/5). Warga ini menuntut pemerataan pembagian bantuan pemerintah terkait program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak pandemi COVID-19.

Ini karena, banyak warga yang membutuhkan bantuan pemerintah yang dimanfaatkan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi ini. Informasi dikumpulkan, warga datang ke kantor lurah sekitar pukul 10.00 Wita.

Warga menemui Lurah Kaliuntu, Kecamatan Buleleng Ni Ketut Artani, bersama Camat Buleleng Nyoman Riang Pustaka. Warga kemudian melakukan pertemuan di ruang kerja lurah.

Usai menerima aspirasi warga, Lurah Kaliuntu, Ni Ketut Artani mengatakan, banyak warganya yang belum di-cover dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementrian Sosial (Kemensos). Dari Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) yang dterimanya sebanyak 58 Kepala Keluarga (KK).

Baca juga:  Dari Belasan Ribu Terdaftar, Baru 5.356 Penerima di Tabanan yang Terima BST

Alasan kenapa warga tidak masuk DTKS karena berbagai faktor. Dia mencontohkan, ada penduduk yang datanya masuk DTKS, namun warga bersangkutan sudah meninggal dunia.

Seharusnya, ini bisa diganti dengan warga yang lain. Hanya saja, hal ini tidak bisa dilakukan karena syaratnya penggantian itu harus dengan penduduk yang sudah memiliki ID Basis Data Terpadu (BDT). “Karena masih ada yang tidak mendapat jadi timbul kecemburuan sosial. Karena datanya kami terima bersamaan dengan daurat COVID-19 ini, sehingga masih banyak warga yang memerlukan BLT,” katanya.

Meurut Lurah Artani, data penerima BLT sebanyak itu diakuinya belum sesuai dengan kondisi di lapangan. Hanya saja, karena keterbatasan waktu dan dampak penyebaran COVID-19 begitu cepat, sehingga tidak sempat melakukan pendataan.

Baca juga:  Disebut Belum Alokasi Anggaran JPS, Ini Kata Sekda Bali

Sehingga masih banyak warga yang tidak di-cover BLT dari pemerintah pusat itu. “Kalau yang sudah sesuai dengan DTKS sudah menerima BLT, namun warga yang tidak mendapat ini meminta pemerataan,” katanya.

Atas kondisi ini, Lurah Artani berjanji akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar warganya yang tidak tercover BLT agar diusulkan melalui bantuan yang dibiayai dari APBD Buleleng. Ini sesuai dengan surat dari Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng yang menginstruksikan agar warga yang belum tercover BLT itu diusulkan ke pemerintah daerah paling lambat pada 18 Mei 2020 ini.

Baca juga:  Isi Hari di Libur Panjang, Berikut 5 Kegiatan Agar Tetap Produktif

Sementara itu, Camat Buleleng Nyoman Riang Pustaka mengatakan, penyaluran BLT ini memang mengacu DTKS Kemensos. Penerima bantuan ini sudah ditetapkan dalam data tersebut.

Hanya saja, warga yang tidak tercover itu karena beberapa permasalahan teknis, seperti tidak tercatat pada DTKS. Mencegah jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat, pihkanya sudah memerintahkan aparat kelurahan dan desa untuk mendata kembali warganya yang tidak termasuk dalam DTKS Kemensos.

Ini sesuai surat resmi Dinsos yang akan mengalokasikan bantuan bersumber APBD untuk warga yang tidak menerima BLT dari pemerintah pusat. “Sudah kita sampaikan tadi, kalau yang tidak termasuk dalam DTKS akan diusulkan dalam program yang dibiayai dari APBD Buleleng,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *