DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, mulai diterapkan pada, Jumat (15/5). Sebagaimana isi Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan desa, kelurahan atau desa adat dapat mengajukan PKM.
Ditanya soal yang sudah mengajukan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (14/5), memberikan penjelasan. “Artinya bisa mengajukan bisa tidak. Tapi di perwali begitu diundangkan, resmi berlaku di seluruh wilayah Denpasar,” katanya.
Dewa Rai mengatakan, karena masih dalam tahap sosialisasi dan PKM berlaku hari ini, besok mulai ada yang mengajukan PKM. “Perwali yang dikeluarkan ini sebagai …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id