Petugas Dishub Kota Denpasar memeriksa suhu pengendara yang hendak masuk ke wilayah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang diatur lewat Perwali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, mulai diterapkan pada, Jumat (15/5). Sebagaimana isi Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan desa, kelurahan atau desa adat dapat mengajukan PKM.

Ditanya soal yang sudah mengajukan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (14/5), memberikan penjelasan. “Artinya bisa mengajukan bisa tidak. Tapi di perwali begitu diundangkan, resmi berlaku di seluruh wilayah Denpasar,” katanya.

Baca juga:  Gudang di Padangsambian Terbakar

Dewa Rai mengatakan, karena masih dalam tahap sosialisasi dan PKM berlaku hari ini, besok mulai ada yang mengajukan PKM. “Perwali yang dikeluarkan ini sebagai …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *