DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak empat ranperda resmi diketok palu atau disahkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Kamis (14/5). Masing-masing, Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Terkait hal ini, Gubernur Bali Wayan Koster berharap keempat Ranperda nantinya dapat diterapkan dan berlaku efektif. Pertama, Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali merupakan pranata hukum yang sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia.
Pada sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong. “Namun belakangan kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut. Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan,” katanya.
Berikutnya, lanjut Koster, Ranperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali penting untuk menata sektor pariwisata. Mengingat, kemajuan sektor pariwisata yang begitu pesat telah membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali.
Pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik. Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya bersifat semu dan rapuh.
“Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal kebanyakan dari luar,” jelasnya.
Jika dibiarkan, Koster menyebut kondisi ini akan mengancam posisi Bali. Oleh karena itu, pariwisata Bali harus ditata berdasarkan nilai kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital.
Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan akan menjadi landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal spesifik yang menjadi ciri khas Bali turut diatur dalam Ranperda.
Antaralain, pengaturan tentang kesehatan tradisional, aplikasi sistem informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan pengawas Kesehatan Daerah serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta kewajiban Rumah Sakit memiliki ruang isolasi.
“Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah terjadi terutama menghadapi wabah COVID-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah ini,” terangnya.
Koster menambahkan, untuk penetapan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal yang telah dilaksanakan. (Rindra Devita/balipost)