SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul penyebaran wabah COVID-19, memaksa pemerintah daerah merasionalisasi anggaran pengerjaan proyek revitalsiasi Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Dari kajian yang dilakukan, anggaran mega proyek itu dirasionalisasi Rp 56 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga memutuskan untuk rescheduling pelaksanaan proyek dan perpanjangan pelaksanaan sampai April 2021 mendatang. Kebijakan rasionalisasi sesuai instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan rasionalisasi belanja modal sampai 50 persen.
Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Rabu (13/5) mengatakan, terkait dengan arahan untuk merasionalisasi belanja modal untuk diarahkan menjadi Belanja Tidak Terduga (BTT) terkait dengan percepatan penanganan COVID-19, pemerintah pusat memberi dua alternatif. Pertama adalah dengan melaksanakan rescheduling atau perpanjangan waktu dan proses pembayaran proyek dilakukan pada tahun berikutnya.
Alternatif dua dengan tidak melaksanakan perpanjangan waktu, namun pembayaran atau pelusanan dana proyek dilaksanakan pada tahun berikutnya. “Kami perintahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) melakukan rescheduling, dan anggaran pelaksanaakn proyek dirasionalisasi hingga Rp 56 miliar,” katanya.
Menuruty Gede Suyasa, dari keputusan itu Dinas PUPR kemudian akan memasang anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Buleleng tahun 2021 mendatang, senilai Rp 56 miliar. PUPR bisa memanfaatkan dana sisa tender untuk revitalisasi Pasar Banyuasri untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang tidak dialokasikan pada perencanaan awal.
Mengingat, revitalisasi Pasar Banyuasri, dari pagu anggaran yang dialokasikan Rp 180 miliar, sesuai kontrak dengan PT. Tunas Jaya Sanur akan dikerjakan dengan nilai Rp 159.552.880.530. Dari nilai itu, ada sisa tender sebesar Rp 20,4 miliar. “Kita akan pasang lagi sebesar Rp 56 miliar di APBD Buleleng tahun 2021. Dan ini tidak masuk hutang, karena terjadi rescheduling pelaksanaan proyek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Buleleng Putu Adhipta Ekaputra mengatakan, proyek revitalisasi pasar rakyat Banyuasri akan dilakukan rescheduling atau perpanjangan waktu pelaksanaan sampai April 2021 mendatang. Sampai dengan saat ini, realisasi pelaksanaan berjalan tanpa mengalami hambatan. Progress pembangunan sampai dengan pertengahan Mei 2020 ini mencapai 41 persen, dari target 39 persen. “Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, tentang rescheduling ini, maka nanti akan dlkasnakan addendum atau penambahan ketentuan dalam kontrak kerja. Rencana bulan Juli akan kita laksanakan penandatanganan addendum,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)