DENPASAR, BALIPOST.com – Kota Denpasar mulai Jumat (15/5) menerapkan Perwali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Polresta Denpasar merupakan salah satu institusi dilibatkan dan menyarankan beberapa hal diantaranya tidak ada penutupan atau blokir jalan.
Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Nyoman Gatra mengatakan, sesuai arahan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, ada beberapa poin disampaikan kepada tim gabungan terlibat dalam PKM tersebut, yaitu petugas yang melaksanakan tugas pemantauan agar di-rapid test, tidak ada penutupan atau blokir jalan, yang ada hanya pembatasan kegiatan masyarakat secara selektif, setiap tindakan petugas agar dilaksanakan secara humanis. “Penanganan COVID-19 di Denpasar selama ini sudah bagus. Dengan dilaksanakannya PKM ini diharapkan akan lebih bagus lagi,” tegasnya.
Poin selanjutnya, jika ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas karena ada kegiatan masyarakat agar dikordinasikan dengan Satlantas Polresta Denpasar. Anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya menerapkan sistem sambang (tidak menetap di pos).
“Sebelum, saat dan setelah bertugas agar selalu berdoa. Kami juga memberikan arahan kepada instansi terkait jangan sampai muncul sikap-sikap arogansi di lapangan yang bisa mencederai tujuan diterapkannya Perwali PKM ini,” ujar mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa ini. (Kerta Negara/balipost)