DENPASAR, BALIPOST.com – Hari pertama pemberlakuan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ditindaklanjuti tim gabungan untuk melakukan pemantauan di sejumlah pintu masuk. Hari pertama, Jumat (15/5) setidaknya delapan pintu masuk ke Kota Denpasar dipantau tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri, Pecalang, Dinas Kesehatan, serta petugas dari instansi terkait lainnya.
Seperti yang terlihat di Pos Terpadu, Penatih. Puluhan petugas gabungan melakukan pemantauan terhadap orang yang masuk Kota Denpasar.
Mereka diminta untuk menunjukan surat identitas serta tujuan yang jelas. Bila tidak memiliki tujuan yang jelas mereka tidak segan-segan untuk diminta putar balik.
Pada pemantauan di Penatih, sediikitnya ada tiga orang yang diminta untuk putar balik. “Mereka ini tidak memiliki tujuan yang jelas, sehingga kami minta untuk putar balik,” ujar Kabid Pengendalian Dishub Denpasar, Wayan Tagel Sidarta.
Selain tiga orang yang diputar balik, ada pula empat orang yang hendak mudik. Serta 46 orang yang tidak membawa surat keterangan kerja.
Namun, yang tidak membawa surat keterangan kerja ini masih bisa melanjutkan perjalanan, karena memang benar ada tujuan yang jelas.
Selain melakukan pemantauan, beberapa pengendara yang melalui jalur tersebut juga dilakukan rapid test. Seditikitnya 17 orang yang berasal dari daerah terpapar COVID-19 dilakukan rapid test. Hasilnya negatif semua.
Tagel Sidarta mengatakan, saat ini ada delapan lokasi yang melakukan pemantauan. Selain di Pos Penatih, juga ada di Pos Induk, Jalan Cokroaminoto, selaku pos induk. Selain itu, ada pula di Jalan Kebo Iwa, Jalan Gunung Salak, kawasan Biaung, serta lokasi lainnya. (Asmara Putera/balipost)