DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, terdakwa Bambang Dwi Setyawan (35), Kamis (14/5) dituntut pidana penjara selama 17 tahun. Pria asal Surabaya, Jawa Timur, yang baru belum lama ini bebas dari penjara dinyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Selain menuntut 17 tahun penjara, JPU I Wayan Meret dalam sidang secara virtual, juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menuding terdakwa bersalah sekaligus terlibat jual beli narkoba, dengan barang bukti
90 paket sabu-sabu dengan berat 55,5 gram.
Sedangkan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Bang Yuyud yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa bakal mengajukan pledoi tertulis. Terdakwa dibekuk polisi usai memganbil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.
Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat. Terdakwa dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali tempel. (Miasa/balipost)