Dapur umum. (BP/Dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Masa karantina wilayah di Desa Abuan, Kecamatan Susut telah berakhir Kamis (14/5). Bersamaan itu, selesai juga penyediaan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan makan khususnya bagi warga Banjar Serokadan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli pun telah menghitung biaya yang dihabiskan untuk kebutuhan dapur umum selama pelaksanaan karantina. Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa, Jumat (15/5) mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterimanya, per tanggal 12 Mei biaya yang dihabiskan untuk dapur umum mencapai Rp 939 juta.

Baca juga:  Bali akan Dijadikan Karantina PPLN Terutama PMI

Hampir satu miliar rupiah. Dapur umum didirikan untuk memenuhi kebutuhan makan 2.640 orang warga Serokadan selama menjalani masa karantina.

Pengadaan kebutuhan pokok di dapur umum dilakukan Pemkab Bangli bekerjasama dengan Koperasi Kodim 1626 Bangli sebagai pihak penyedia. Dari sisi aturan, menurut Dirgayusa sistem belanja pemerintah bisa dilakukan secara swakelola atau bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai penyedia. “Mengenai pembayarannya saya belum tahu, apakah sudah atau belum. Saya belum dapat informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Ruang Karantina di RSU Bangli Penuh

Kata Dirgayusa dengan berakhirnya masa karantina, saat ini tidak ada lagi kekhususan terhadap Desa Abuan. “Sekarang status Desa Abuan sama dengan desa lainnya,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli mengkarantina Desa Abuan selama 14 hari sejak 2 Mei lalu. Karantina wilayah diterapkan karena banyaknya warga setempat yang terpapar Covid-19. Dalam penerapan karantina di Abuan terdapat perbedaan perlakuan terhadap banjar-banjar di desa setempat.

Di Banjar Serokadan, diberlakukan karantina wilayah dan karantina rumah. Seluruh warga di sana tidak dibolehkan keluar rumah.

Baca juga:  Karena Ini, Pemkab Bangli Kesulitan Data PMI yang Pulang

Kebutuhan makannya dipenuhi melalui dapur umum. Sedangkan warga di Banjar Sala dan Abuan diberlakukan karantina wilayah saja. Warga di dua banjar itu masih boleh beraktifias di luar rumah namun tidak boleh keluar banjar.

Dalam melakukan aktifitas warga di dua banjar itu diharuskan menerapkan psikal dan sosial distansing yang ketat. Karena hanya diberlakukan karantina wilayah, warga di sana kebutuhan makannya tidak dilayani melalui dapur umum. Melainkan dibagikan sembako. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *