Tujuh pelaku jaringan penjualan surat keterangan kesehatan palsu di Gilimanuk diamankan Polres Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Komplotan jaringan pembuatan surat kesehatan palsu diungkap Jajaran Polres Jembrana. Dua komplotan dengan tujuh orang tersangka ini di antaranya sering nongkrong di Gilimanuk seperti tukang ojek, sopir travel hingga pengurus travel.

Tujuh tersangka ini merupakan jaringan yang berbeda terbagi dua komplotan. Satu komplotan tukang ojek dan satu komplotan travel. Modus mereka menjual surat keterangan sehat palsu yang merupakan salah satu persyaratan bisa menyeberang keluar Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5) saat press rilis mengatakan ketujuh pelaku yang diamankan ini terbagi dalam dua komplotan. Satu komplotan dengan tersangka Ferdinand M. Nahak (35) sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) pengurus travel dan Surya Wira Hadi Pratama (30) bagian percetakan di Gilimanuk. Tiga pelaku ini ditangkap tangan oleh petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk saat menjalankan aksinya Kamis (14/5) dinihari.

Komplotan ini menawarkan ke korban Muhamad Rois asal Sampang, Madura yang hendak menyeberang ke Jawa mendapatkan surat keterangan kesehatan palsu. Saat digerebek, tersangka Ferdinand sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu kepada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA. Setelah dilakukan interograsi, Ferdinand mengaku mendapatkannya dari dua tersangka lainnya yakni Putu Bagus dan Hadi. Peran Wira Hadi sebagai pencetak surat dan Bagus Setia yang memberikan surat. Satu lembar surat kesehatan palsu itu dijual Rp 25 ribu. Selain ke penumpang travel, surat keterangan sehat palsu itu juga dijual ke Muhamad Rois yang merupakan pengendara sepeda motor seharga Rp 100 ribu per lembar.

Baca juga:  Samakan COVID-19 dengan Influenza, Jepang Didesak Ambil Pendekatan Bertahap

“Modus pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan Penangangan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk. Ketiganya di jerat pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman enam tahun penjara, ” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.

Baca juga:  Maret 2017, NTP Bali Turun 1 Persenan

Polisi juga mengamankan lima lembar Surat Keterangan Dokter/ Kesehatan, uang tunai Rp 200.000 dan enam lembar blanko Surat Keterangan Dokter/ Kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, namun belum berisi identitas dan tanda tangan di atas stempel dr.Aulia Marliana, pulpen, HP samsung, perangkat komputer berikut printer.

Selain komplotan travel, jajaran Reskrim Polres Jembrana juga membekuk jaringan pembuatan surat palsu oleh tukang ojek. Empat tersangka di antaranya, Widodo (38) asal Gilimanuk, Ivan Aditya (35) asal Jember, Roni Firmansyah (25) asal Gilimanuk dan Putu Endra Ariawan (31) asal Gilimanuk. Keempatnya merupakan tukang ojek yang beroperasi di Gilimanuk. “Perannya berbeda. Ada yang membuat blanko surat kesehatan dan menjual. Kalau mencetaknya di tempat yang sama dengan komplotan travel yang kita tangkap tangan, ” tambah Kapolres.

Baca juga:  Kembali Pecah Rekor Kematian COVID-19, Zona Merah Ini Laporkan 33 Warga Meninggal

Penangkapan komplotan tukang ojek pemalsu surat keterangan sehat ini hasil penyelidikan viralnya unggahan pengendara motor membeli suket palsu. Satu surat dijual antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Setelah diselidiki dan petugas menangkap empat pelaku tersebut terungkap mereka telah menjual beberapa lembar surat keterangan sehat palsu. Tersangka Roni dan Ivan Aditya mengaku telah menjual lima lembar surat. Satu lembar dijual Rp 100 ribu setelah sebelumnya dibeli dari Widodo seharga Rp 25 ribu per lembar.

Widodo mengaku bisa mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu setelah memungut di depan toko SWT di Gilimanuk. Kemudian tukang ojek ini memperbanyak surat keterangan sehat palsu itu dengan memfotocopi dengan Putu Endra. Dan menjualnya kembali. Empat tersangka komplotan tukang ojek ini juga dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *