GIANYAR, BALIPOST.com -Di tengah kondisi ekonomi yang susah akibat dampak COVID-19, Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban terhadap pedagang durian di kawasan jalan IB Mantra. Ironisnya, petugas Satpol PP melakukan penertiban pedagang dengan kedok mendapatkan laporan dari wartawan.
Hal itu beredar viral di media sosial dalam bentuk video. Penertiban yang mencatut nama profesi wartawan sebagai pelapor itu meresahkan para pencari berita yang kesehariannya bertugas di Kabupaten Gianyar.
Ketua Komunitas Jurnalis Gianyar (KJG) AA Gede Yuliantara menyayangkan hal itu. Pihaknya khawatir, profesi wartawan tidak hanya sekali ini saja dijadikan kambing hitam.
Padahal kalangan jurnalis merasa tidak ada dan tidak pernah melaporkan hal tersebut. “Kami kaget, profesi wartawan disebut-sebut sebagai alasan dilakukan penertiban. Sementara kami merasa tidak pernah melaporkan itu,” jelasnya dan berharap hal serupa tidak terulang kembali.
Dikonfirmasi Jumat (15/5), Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan bahwa penertiban di seputaran By-pass IB Mantra tersebut dilakukan karena pedagang melanggar perda. “Pedagang melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Mereka berjualan di atas badan jalan atau fasilitas umum milik Pemda serta kita tertibkan kerumunan untuk cegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara dalam video yang viral, nampak pedagang duren tidak terima ditegur oleh petugas Satpol PP Gianyar. Pedagang tersebut berdalih bahwa mereka berdagang tidak menimbulkan kerumunan dan mengatakan mereka berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Apalagi, dikatakan dalam video tersebut salah satu pedagang mengatakan tidak menerima bantuan dari pemerintah. Terkait oknum anggotanya yang menjadikan laporan wartawan sebagai kedok penertiban, Watha minta maaf.
Mantan Kadis Sosial Kabupaten ini berdalih ada miskomunikasi. “Maaf, mungkin anggota ada miskomunikasi,” ujarnya.
Watha mengatakan bahwa setiap hari pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, untuk itu pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut valid atau tidak, “Info orang yang melanggar bisa saja dari masyarakat biasa atau lembaga, namun setiap ada laporan kita cek ke lapangan terlebih dahulu untuk memastikan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)