AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem mendorong para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya. Kendati kondisi pandemi Covid-19, perusaan diwajibkan membayarkan THR tersebut.
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Karangasem, Nyoman Alex Merta Edi, Jumat (15/5) mengatakan, pihaknya mendorong pembayaran THR itu, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan teerkait pelaksanaan pemberian THR 2020 ditengah pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Perusahaan wajib tetap membayar THR pegawainya saat pandemi COVID-19 sesuai ketentuan perundang – undangan yang telah berlaku. Baik bagi perusahaan yang tutup sementara akibt pandemi COVID-19 maupun yang masih beroperasi,”ucapnya.
Merta Edi menambahkan, untuk pembayaran THR itu, sejauh ini sejumlah perusahaan masih akan merapatkan terkait surat edaran Kementerian Ketanagakerjaan. Jelas dia, bila perusahaan tidak bisa membayar penuh perusahaan dapat membayaran secara bertahap.
“Bila dilakukan pembayaran secara bertahap, maka harus ada kesepakatan. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait penundaan pembayaraan THR harus dilaporkan ke Dinas Ketanagakerjaan. Jika perusahaan tak mampu bayar sama sekali, bisa ditunda hingga waktu yang ditentukaan,”jelasnya. (Eka Prananda/Balipost)