Warga dikenakan sanksi hukum karena tidak memakai masker. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pengendara sepeda motor yang melintas di wilayah Desa Adat Kota Tabanan, Minggu (17/5) kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi. Warga itu diharuskan push up oleh Satgas Gotong Royong Desa Adat Kota Tabanan saat melakukan patroli (sidak) keliling.

Pemberian sanksi ringan ini sekaligus sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) saat ini. Tidak hanya menegur warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, sidak keliling yang dilakukan Satgas juga menyasar sejumlah toko modern yang beroperasi atau buka mengawali dari jam buka yang telah diatur oleh kebijakan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Baca juga:  Desa Adat Kota Tabanan Terapkan Perarem Prokes, Ini Jenis Dendanya

Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta mengakui masih ada warga yang kerap mengabaikan anjuran pemerintah, salah satunya wajib penggunaan masker saat keluar rumah. Ini dibuktikan dari hasil sidak yang kerap dilakukan oleh jajaran Satgas Gotong Royong desa setempat masih saja ditemukan adanya pelanggaran.

Terkait hal ini, lanjut kata Siwa, sudah terus diberikan pembinaan di awal pelaksanaan sidak. Namun kali ini sudah mengarah pada penindakan atau pemberian sanksi, namun untuk sanksi tentunya disesuaikan dengan perarem. “Sasaran sidak adalah masyarakat yang tidak memakai masker, kerumunan, jam buka toko modern dan warung-warung makan yang masih menyediakan tempat duduk di sekitar Desa Adat Kota Tabanan,” terangnya.

Baca juga:  Tuai Keluhan, Sanksi Denda Warga yang Tidak Bermasker

Untuk toko modern yang kedapatan buka sebelum waktunya, rencananya akan dipanggil. Sidak kali ini juga menyasar pedagang dan pembeli di areal Pasar Dauh Pala dan Terminal Pesiapan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *