GIANYAR, BALIPOST.com – DPRD Gianyar menggelar sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Gianyar pada Senin (18/5). Sidang dilakukan penetapan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sementara Bupati Gianyar I Made Mahayastra menjelaskan, terkait pengesahan Perda LP2B, payung hukum pertama dari perda ini sudah keluar pada 2009 berupa Undang-undang. Sampai kini Presiden mengelurkan Perpres no 59 tahun 2019. “Namun 2014 kita sudah melakukan kajian teknis kerja sama dengan Unud,” katanya.
Dijabarkan beberapa data sudah didapat sesuai kajian teknis itu, seperti luas pertanian Kabupaten Gianyar nomor 2 di Bali setelah Tabanan yaitu sekitar 15 ribu hektar lebih. “Namun setelah divalidasi oleh BPN keluar angka 11 ribu hektar lebih, namun setelah dilakukan citra satelit kerjasama dengan udayana keluar lagi angka 13,600 kesimpulannya terjadi penyusutan setiap tahun,” katanya.
Bupati menambahkan Kabupaten Gianyar dengan besik pariwisata tidak bisa mengesampingkan pertanian. Apalagi rata-rata akomodasi di Gianyar mengandalkan pertanian sebagai andalan pemandangan. “Rata-rata hotel di Gianyar pemandangan sawah, sehingga kalau tidak dijaga berarti menghancurkan pariwisata,” katanya.
Dijabarkan dalam perda tersebut disiapkan insentif untuk menjaga lahan pertanian. “Insentif ada yang setiap tahun kita subsidi benih bibit hingga pupuk untuk serangga, dan ada yang sifatnya regular berupa pembenahan irigasi dan lainya, selanjutnya dari perda ini masih ada solusi yang dituangkan dalam perbup,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengatakan penyusunan Perda ini memang membutuhkan proses yang cukup panjang, sampai akhirnya bisa disahkan pada Senin kemarin. “Proses ini memang membutuhkan waktu, tapi astungkara hari ini bisa kita sahkan Raperda LP2B menjadi perda, artinya pembahasan harus betul kita lengkapi, baik itu kedua pansus dprd gub dan lainya,” katanya. (adv/Balipost)