Pegawai Dinas Koperasi UMKM melakukan sidak sekaligus sosialisasi Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di salah satu warung di Panjer. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Denpasar sidak sekaligus mensosialisasikan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke warung-warung maupun pedagang kaki lima yang ada di Kota Denpasar, Senin (18/5).

’’Kami menyasar warung dan pedagang kaki lima mensosialisasikan Perwali tentang PKM agar tidak banyak orang berbelanja untuk menghindari kerumunan,’’ kata Kadis Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.

Baca juga:  Tanpa Suket, Belasan Ribu Pemotor Putar Balik

Erwin Suryadarma menjelaskan, pihaknya menerjunkan tim ke masing-masing kecamatan guna melakukan sosialisasi pemberlakukan PKM kepada warung-warung yang tergabung dalam usaha mikro kecil menengah di bawah binaan Diskop Denpasar. ”Kami turun ke lapangan bersama staf guna melakukan sosialisasi sekaligus memberi pemahaman isi Perwali PKM khususnya tentang protokol kesehatan berniaga terhadap warung dan PKL,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin Suryadarma nengungkapkan, pedagang dan pembeli wajib memakai masker, tempat duduk harus atur jarak 1,5 meter dan pedagang menyediakan tempat cuci tangan atau hand zenitaeser. Bila semua warung, PKL mengikuti protokol kesehatan niscaya penularan virus corona dapat dicegah. ”Kami mengimbau kepada pedagang agar memberi pelayanan pembelian makanan lewat online (daring) untuk membatasi kerumunan pembeli,’’ ucap mantan Kadisosnaker Kota Denpasar ini.

Baca juga:  Hindari Penumpukan di Perbatasan, Ini Pola Baru PKM

Dia menambahkan, piaknya memberikan edukasi kepada para pedagang warung maupun toko agar paham terhadap kesehatan. Karena virus corona ini tidak mengenal tempat dan waktu penyebarannya sehingga masyarakat harus tetap waspada. ”Saat sidak menemukan pedagang tidak memakai masker akan diberikan masker gratis. Kalau sampai ada pedagang ditemukan dalam sidak berikutnya berjualan tidak memakai masker dan pembeli berkerumun akan diberikan teguran lisan sampai teguran tertulis. Karena dalam Perwali tentang PKM tersebut selain ada imbauan juga ada sanksinya bagi masyarakat atau pedagang yang melanggar,’’ paparnya. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Ini, Riwayat Penyakit Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbaru
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *