MANGUPURA, BALIPOST.com – Para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk ke Bali minimal hars memenuhi dua syarat. Hal ini terutama mengantisipasi masuknya orang-orang yang tidak memiliki tujuan jelas ke Bali.
Kedua syarat itu adalah hasil tes swab dan surat keterangan jalan. “Itu persyaratannya ketat lho, tidak mudah orang untuk bisa mendapatkan tes swab,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin seijin Sekda Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Rentin menambahkan, tes swab tidak dilakukan saat mereka tiba di Pulau Dewata. Sebab, mereka sudah harus menunjukkan hasil tes swab pada saat akan membeli tiket penerbangan ke Bali.
Kecuali, para pekerja migran, ABK atau repatriasi dari luar negeri (pelaku perjalanan luar negeri/PPLN, red), barulah di tes swab saat tiba di Bali dan hal itu sudah dilakukan. Di kedatangan domestik pun, ada PPLN (pekerja migran dan ABK, red) yang awalnya transit di Jakarta lalu melanjutkan perjalanan ke Bali.
“Itu kita yakini dia sudah mendapatkan tes swab di Jakarta. Masyarakat umum belum tentu, sehingga mereka yang datang ke Bali diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat swab test,” jelas Sekretaris Gugus Tugas Provinsi ini.
Disisi lain, lanjut Rentin, buruh dan pekerja kasar yang sudah diberhentikan dari pekerjaannya diijinkan untuk melakukan pergerakan ke luar Bali. Mengingat, mereka di Bali tidak memiliki tempat tinggal dan penghasilan yang tetap.
Ketimbang ditahan di Bali justru menimbulkan masalah sosial, lebih baik mereka diberikan kesempatan untuk pulang ke daerah asalnya. Namun dengan melengkapi dua syarat pula.
Yakni, surat keterangan sehat minimal rapid test dan surat keterangan jalan dari desa/ Gugus Tugas kabupaten/kota/ Gugus Tugas Provinsi. Sebelum diberikan surat keterangan jalan, terlebih dulu dilakukan konfirmasi ke daerah asal melalui Gugus Tugas setempat. Sedangkan rapid test bisa dilakukan di puskesmas tanpa biaya.
“Sejak 11 Mei, Kadiskes sudah mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan ditunjuk minimal 1 puskesmas tiap kecamatan untuk memberikan layanan rapid test,” imbuhnya.
Menurut Rentin, pelayanan rapid test dan swab dari Gugus Tugas tidak berlaku untuk semua orang. Namun ada klaster dan kelompok-kelompok tertentu yang harus mendapatkan pelayanan tersebut. Yaitu PPLN seperti pekerja migran dan ABK, serta orang yang diduga memiliki indikasi mengarah ke COVID-19 atau pernah kontak dekat dengan pasien positif. (Rindra Devita/balipost)