Pengurus MUI dan organisasi Umat Muslim melaksanakan kordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah Senin (18/5) kemarin. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020 ini dipastikan tidak diikuti dengan malam takbiran dan Ibadah Sholat Idul Fitri (Sholat Id) di lapangan terbuka. Sebaliknya, Umat Muslim di Bali Utara diizinkan untuk menunaikan Sholat Id di masjid dan musola terdekat lingkungan umat bersangkutan. Selain itu, prosesi ibadah diwajibkan mengikuti protokol penanggulangan COVID-19.

Hal itu terungkap ketika pengurus MUI dan DMI Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat kordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Senin (18/5). Rapat ini dipimpin Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Usai memimpin rapat, Gede Suyasa mengatakan, MUI dan organsiasi kemasyarakatan Umat Muslim lain sudah mengikuti fatwa MUI Pusat terkait perayaan Idul Fitri tahun ini dilaksanakan di rumah saja. Mengacu dari ketentuan itu, Sholat Id di lapangan terbuka seperti yang digelar pada perayaan Idul Fitri tahun sebelumnya dipastikan tidak digelar.

Baca juga:  Dishub Batasi Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Bangli

Meski demikian, pihak MUI dan organsiasi lain telah meminta izin untuk menggelar Ibadah Sholat Id di masjid dan musola yang dekat dengan lingkungan pemukiman warga. Lokasi yang dipilih dengan pertimbangan wilayah yang tidak pernah terjadi kasus penularan Virus Corona lewat transmisi lokal. Dia mencontohkan, di Kecamatan Gerokgak yang masih termasuk zona hijau dipastikan bisa melaksanakan Sholat Id di masjid-masjid yang menyebar di wilayah tersebut.

Meski demikian, Suyasa menyebut pelaksanaan Sholat Id itu tetap mengikuti protokol penanganan COVID-19. Ini seperti mewajibkan umat melakukan cuci tangan, memakai masker, dan pengaturan jarak antara umat satu dengan yang lain. “Dari kordinasi kami dengan MUI tadi pada intinya sudah disepakati bahwa Sholat Id dilakukan di masjid-masjid di daerah yang tidak terjadi infeksi Virus Corona. Umat juga harus mengikuti protokol COVID-19 selama mengikuti ibadah Sholat Id,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 6.000

Terkait pelaksanaan tradisi malam takbir di akhir masa puasa, Suyasa menyebut, pegelaran malam takbir keliling di Buleleng tidak digelar. Terkait hal ini, pihak MUI dan organsiasi muslim terkait lain telah menerima dan dapat memahami masa pandemi COVID-19 ini. “Sudah dibahas tadi untuk malam takbiran tidak digelar, dan keputusan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, dan meskipun di tengah wabah pandemi ini, rekan kita Umat Muslim berhariraya dengan suka cita dan tidak mengurangi makna yang dicapai,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan Warga Meninggal Karena COVID-19, Lebih Banyak Lansia

Sementara itu, Ketua MUI Buleleng H. Abdurrahman Said mengatakan, perayaan Sholat Id di lapangan terbuka dipastikan tidak digelar. Alasannya, karena mengacu Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 mengatur ibadah Sholat Id dari rumah untuk menghindari penularan Virus Corona. Selain itu, jika menggelar ibadah di lapangan terbuka akan menyulitkan pengawasan umat untuk melaksanakan protokol COVID-19. Untuk itu, pelaksnaan ibadah yang sudah disepakati di masjid dan musola akan diikuti dengan penerapan protokol COVID019. “Umat beribadah di masjid dan musola, kami akan kumpulkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setiap kecamatan agar kesepakatan ini disosialisasikan dan diikuti terutama terkait penerapan protokol COVID-19 seperti yang diinstruksikan gugus tugas,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *