Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, tidak mengampuni penyelundup narkoba seberat 3 kilogram asal Tiongkok. Dia adalah terdakwa Ho Ping Kowng (43).

Saat JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara, majelis hakim sependapat dan menjatuhkan hukuman yang sama pada terdakwa. Yakni, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Terdakwa kemudian dihukum selama 20 tahun penjara dalam sidang secara telekonference, Selasa (19/5). Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Perluas Pasar Tiongkok, Garuda Resmikan Dua Penerbangan Langsung

Beratnya hukuman yang diterima terdakwa, selain karena barang bukti mencapai 3 Kg, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba dan merusak generasi bangsa. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi penerjemah dan juga kuasa hukum langsung menerimanya. JPU Cok Intan Melani Dewie juga menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya, diduga mengimport sabu-sabu seberat 3 Kg, persisnya 3.069 gram sabu-sabu, Ho Ping Kowng (43) dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa nekat mengimport narkoba berawal 29 November 2019 saat masih berada di negaranya.

Baca juga:  Mang Jangol akan Diproses Kedua Kalinya di BNNP Bali

Saat itu dia bertemu Hung Tsai. Dia menawarkan terdakwa menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan di dinding koper.

Terdakwa dijanjikan ongkos 10 ribu dollar Hongkong. Terdakwa menerimanya. Kemudian berangkat bersama Jacky ke Thailand. Pada 2 Desember 2019, terdakwa bertemu dengan seorang WN Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu koper berisi 13 paket sabu.

Baca juga:  Timpora Sambangi Perusahaan Pekerjakan Orang Asing

Sementara itu, pada 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi pesawat dari Bangkok, Thailand. Saat pemeriksaan di Terminal Kedatangan Interbasional, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan. Terdakwa bersama koper dibawa ke ruang pemeriksaan. Petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *