DENPASAR, BALIPOST.com – Karyawan swasta kelahiran tahun 2000, terdakwa Rizqy Aziz Maulana, Selasa (19/5), dituntut pidana penjara selama 17 tahun. Jaksa penuntut umum, A. Luga Harlianto melalui jaksa Made Tofan Amijaya dalam sidang secara virtual menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa dalam kasus ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan subsider. Selain dituntut 17 tahun penjara, jaksa dalam sidang yang dipimpin Esthar Oktavi menuntut terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Pemogan, Gang Merta Santi, Denpasar itu dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa ditangkap polisi pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 Wita. Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa dihubungi Samsul (DPO) untuk menaruh tempelan sabu-sabu (SS) di Gang Merta Santi, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Setelah menempel, terdakwa didatangi polisi dan ditangkap.
Setelah disuruh ambil barang bukti, terdakwa digiring ke rumah tinggalnya masih di seputaran gang tersebut. Di sana, ditemukan kotak kondom isi enam paket SS di rak TV, dan juga ditemukan 32 paket SS di lemari kamar terdakwa dan plastik bening isi 8 butir ekstasi. Jadi, total paket SS yang disita dari terdakwa sebanyak 38 paket seberat 13,06 gram dan ekstasi seberat 3,05 gram netto. Dari pengakuannya, sekali tempel dia mendapatkan upah sebanyak Rp 50 ribu dari Samsul. (Miasa/balipost)