Pengguna jalan melintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Selasa (19/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar telah berlangsung sejak lima hari. Saat Perwali tersebut diundangkan, Jumat (15/5), pelaksanaannya langsung dilakukan saat itu pula.

Hal ini terlihat di sejumlah pos pantau yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Denpasar. Karena itu, sosialisasi penerapan Perwali ini dinilai sangat minim.

Salah seorang  penggiat lembaga swadaya masyarakat Denpasar, Nyoman Mardika, Selasa (19/5) mengungkapkan penerapan Perwali PKM sangat minim sosialisasi. Akibatnya, masyarakat banyak yang bingung dengan kebijakan yang dilakukan Pemkot Denpasar.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Atas 4.300 Orang

Dikatakan, Perwali ini diundangkan pada hari Jumat selanjutnya langsung diterapkan dengan pemeriksaan di pos-pos pantau pintu masuk. Semestinya ini dilakukan sosialisasi terlebih dahulu beberapa hari, kemudian baru diterapkan. “Saya kira PKM cukup bagus, tetapi sosialisasinya yang juga perlu dilakukan, sehingga masyarakat paham,” katanya.

Terhadap evaluasi ini, Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengaku sosialisasi Perwali PKM sudah jalan. Hanya, sosialisasi sambil jalan.

Baca juga:  DPRD Denpasar Harap Pemkot Tata Sanur Secara Komprehensif

Artinya, saat penerapan PKM di masyarakat, petugas juga langsung melakukan sosialisasi. “Sambil jalan, sosialisasiterus dilakukan,” kata Dewa Rai.

Dikatakan, sosialisasi yang menyasar kelompok-kelompok masyarakat juga sudah dilakukan di masing-masing kecamatan. Sambil melakukan sosialisasi, upaya penyempurnaan berlakunya PKM ini juga terus dilakukan.

Misalnya saja, saat hari pertama terjadi penumpukan, kemudian langsung dievaluasi. Pola yang diterapkan diubah, sehingga tidak terjadi penumpukan.

Dewa Rai mengatakan, Perwali ini sebagai payung hukum terhadap tindakan yang dilakukan masing-masing Satgas Gotong Royong yang sudah terbentuk sebelumnya di masing-masing desa adat. Secara prinsip apa yang ada di PKM tersebut sudah dilaksanakan.

Baca juga:  Pembelian Gas Melon Gunakan KTP, Masyarakat Khawatir Disalahgunakan

Hanya, saat itu belum ada payung hukumnya. “Perwali ini lahir sebagai payung hukum atas tindakan yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di masing-masing desa, kelurahan, dan desa adat,” ujar Dewa Rai yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *