SURABAYA, BALIPOST.com – Setelah bekerja ekstra, polisi berhasil mengungkap praktik penjualan tempat hunian fiktif yang dilakukan seorang direktur sebuah perusahaan di sekitar Jemur Gayungan, Surabaya. Hunian yang diberinama Green Ar-Rayah itu diperjualbelikan tersangka padahal tanahnya masih berstatus milik orang lain.

MR (34) yang diketahui merupakan Direktur Utama PT JSI yang bergerak di bidang developer perumahan itu ditangkap. Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, dalam praktiknya, tersangka melakukan aktivitas jual beli tanah seluas 573 meter persegi. Tanah itu rencananya akan dipecah dan dibangun menjadi 10 unit rumah dua lantai dengan luas 46 x 12,5 meter.

Baca juga:  Lagi, Dokter Spesialis Wafat Akibat COVID-19

Namun, setelah ditelusuri, polisi mendapati bahwa tersangka belum menyelesaikan status haknya karena masih berstatus SHM milik orang lain, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Iptu Giadi, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 154 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Farid Armand/Surabaya TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *