Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, H. M. Taufik As’adi, S. Ag. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam situasi pandemi COVID-19 ini, umat Islam dalam melaksanakan sholat id tidak perlu ke lapangan atau masjid-masjid, pada Minggu (24/5). Untuk itu, bagi kaum Muslim yang ingin menunaikan ibadah sholat Id cukup di rumah saja.

Alasannya, dalam ajaran Islam tetap mengutamakan kesehatan, apalagi dalam keadaan gawat darurat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, H. M. Taufik As’adi, S. Ag, di Denpasar, Rabu (20/5) menerangkan, keputusan itu disepakati bersama antara MUI, Nadhlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Anggota DPD H. Bambang Santoso.

Hasil itu berdasarkan pertemuan di Mapolda Bali, yang dipimpin Kapolda Bali. Taufik menegaskan, demi menjaga kesehatan, hasil rapat memutuskan umat Muslim cukup sholat Id di rumah masing-masing.

Baca juga:  Dari Gegara Ini Penghina Jokowi Ditangkap di Kuta hingga Bayi Meninggal Dalam Kandungan

Dasar pertimbangannya, Bali bertekad menjaga supaya tetap sehat dan wabah virus corona diharapkan secepatnya berakhir. “Saat ini sedang menghadapi wabah COVID-19 dan situasi darurat, mudah-mudahan virus corona berakhir dan sholat Id pada Idul Adha tahun ini maupun sholat Id untuk Idul Fitri tahun depan, bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya,” papar Taufik.

Dia mengharapkan, hari raya Id serentak dirayakan umat Islam pada Minggu (24/5). Sebelumnya, MUI Bersama Kemenag Bali dan Anggota DPD H. Bambang Santoso juga mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, di tengah pandemi COVID-19 Provinsi Bali tahun 2020.

Baca juga:  Kecelakaan, Kakek Renta Alami Luka-luka

Intinya, mengajak umat Islam di Bali tetap berkewajiban menjalankan ibadah puasa. Umat Islam tetap bertahan di Pulau Dewata selama Ramadhan hingga pasca Idul Fitri.

Umat Islam tidak diperkenankan melakukan kegiatan sholat lima waktu, sholat Jumat, sholat tarawih, buka puasa dan sahur bersama, peringatan Nuzulul Quran, dan I’tikaf di masjid, mushala dan tempat umum. Putusan lainnya, adzan tetap dikumandangkan bertujuan supaya umat Muslim mengetahui saat mulai ibadah sholat, puasa (imsak) dan berbuka puasa.

Sementara, untuk sholat tarawih dan tadarus dilaksanakan secara perorangan atau berjamaah di rumah masing-masing. Bagi umat Islam yang mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah, supaya sesegera mungkin dilakukan awal bulan Ramadhan sehingga pendistribusian kepada para mustahik lebih cepat diterima.

Baca juga:  Beberapa Minggu Terakhir Kasus COVID-19 Naik, PPKM Diperpanjang

Poin putusan lain, panitia pengumpul zakat, infaq dan shadaqoh agar menjemput ke rumah muzaki. Dalam hal terbatasnya amil, maka penyerahan zakat agar menghindari kontak fisik secara langsung ketika melakukan serah terima zakat, dengan tetap memperhatikan protokoler seperti cuci tangan dengan sabun, memakai masker dan sarung tangan serta menjaga jarak.

Untuk pendistribusian zakat, infaq dan shadaqoh supaya tidak menggunakan sistem panggilan atau kupon, namun menyerahkan secara langsung kepada mustahik. Panduan ini berlaku hingga pandemi virus corona dinyatakan selesai oleh pemerintah pusat atau daerah. (Daniel Fajry/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *