Disperindag Denpasar melakukan sosialisasi protokol kesehatan berniaga pascapemberlakuan Perwali PKM. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi COVID-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mensosialisasikan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Terutama tentang Protokol Kesehatan Berniaga bagi pasar rakyat, toko, swalayan, IKM/UKM, Distributor, SPBU dan toko bangunan.

Kadisperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari, Rabu (20/5), sosialisasi yang terealisasi sesuai target adalah sebanyak 75 pelaku usaha. Di antaranya adalah 10 SPBU, 9 toko  bangunan, 11 IKM logam mesin, 7 IKM telematika dan elektronik, 9 IKM Agro, 2 IKM Aneka, 2 IKM Sandang, 21 Toko Swalayan dan 4 unit pusat pembelanjaan.

Baca juga:  Dua Wilayah Ini Ajukan Permohonan PKM

Ia mengatakan, 75 pelaku usaha  yang diberikan sosialisasi itu merupakan pelaku usaha yang banyak di kunjungi konsumen dalam satu harinya. Sehingga sosialisasi ini di dahulukan tempat seperti itu.

Sedangkan sosialisasi di pasar rakyat, Sri Utari mengaku saat ini masih berlangsung. Nantinya, semua pasar rakyat mendapatkan sosialisasi protokol kesehatan berniaga dalam PKM. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *