Suasana pertemuan membahas pelaksanaan sholat id Idul Fitri di Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Terkait keputusan pelaksanaan Sholat Id Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Buleleng kembali direvisi. Sebelumnya, dari audensi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buleleng dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten disebutkan kalau di wilayah tidak terjadi kasus penularan COVID-19, umat diizinkan menunaikan Sholat Id di masjid atau musola.

Namun, pada Rabu (20/5) diubah. Ibadah Sholat Id dilaksanakan di masing-masing rumah Umat Muslim di Bali Utara.

Perubahan ini untuk mentaati Keputusan MUI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Bali. Hal itu terungkap dalam dapat kordinasi antara pengurus MUI dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng, Rapat ini dipimpin Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG.

Baca juga:  Jelang Idul Fitri, Kemenaker Terus Lakukan Pengawasan Pembayaran THR

Wakil Bupati Nyoman Sutjidra mengatakan, dengan kesepakatan perubahan lokasi ibadah Sholat Id itu secepatnya akan disosialisasikan kepada seluruh umat Muslim di Bali Utara. Ini penting agar perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini berjalan dengan khusuk dan menghindari terjadinya gejolak di masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah meminta agar MUI dan organisasi Muslim di Gumi Den Bukit melakukan pendekatan persuasif, sehingga umat Muslim kompak mengikuti keputusan induk organisasi keagamaan dan kebijakan pemerintah. “Memang dua hari lalu, secara informal kami mengizinkan Sholat Id di masjid atau mushola yang di wilayah yang tidak ada kasus COVID-19 dan melaksanakan protokol kesehatan. Dengan adanya keputusan MUI Provinsi Bali, kita menyatakan siap mengikuti keputusan itu,” katanya.

Baca juga:  Peniadaan Mudik Untuk Cegah Penularan dan Lonjakan Kasus Covid-19

Ketua MUI Buleleng, H. Abdurrahman Said mengatakan, keputusan MUI Buleleng yang sebelumnya membolehkan Sholat Id di masjid dan mushola telah direvisi mengikuti keputusan provinsi. Keputusan MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Provinsi Bali menyebut, tidak melaksanakan Sholat Id di seluruh Wilayah Bali.

Oleh karena itu, MUI Buleleng mengikuti keputusan di provinsi. Terkait, pelaksanaan malam takbiran, Abdurrahman Said mengaku, tradisi itu akan digelar di masjid dan tidak melibatkan banyak umat.

Baca juga:  Watimpres Komunikasikan Pembukaan Fakultas Kedokteran Undiksha

Prosesi takbir dilakukan oleh pengurus masjid, sehingga mengikuti instruksi pemerintah yang membatasi krumunan warga di masa darurat COVID-19. “Kami bersama pemerintah di sini akan mensosialsiasikan perubahan ini. Dan untuk tradisi takbiran akan digelar di masjid saja dan dilakukan oleh pengurus, ini untuk mentaati instruksi pemerintah yang melarang krumunan banyak orang,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *