Tersangka Sasmito diperiksa penyidik. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) memburu pedagang kain, Sasmito (37). Sasmito ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (17/5) karena membeli kain brokat prancis senilai Rp 52,5 juta menggunakan cek kosong.

Pelaku tidak bisa merayakan Lebaran karena mendekam di sel. Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Andi Muh Nurul Yaqin,  Rabu (20/5) mengatakan, TKP-nya di Jalan Kebo Iwa,  Denpasar.

Kasus ini dilaporkan Sholihan (3) beralamat di Jalan Gunung Talang, Denpasar. Kronologisnya,  lanjut Iptu Yaqin, pada Sabtu (16/5) pukul 17.00 Wita pelaku memesan kain brokat perancis ke korban seharga Rp 52,5 juta menggungakan cek kosong.

Baca juga:  Didakwa Kasus Penipuan, Oknum Dokter Ajukan Eksepsi

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Denbar. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Panit Iptu I I Made Purwantara memburu pelaku di salah satu rumah, Jalan KH Ahmad Asyari, Dusun Susukan, Banyuwangi.

Di rumah tersebut pelaku ditangkap dan dibawa ke Bali. “Pelaku  mengakui menjual kain-kain tersebut ke para penjahit yang berada di seputar Bali. Setelah menjual kain itu,  pelaku kabur ke kampungnya,” kata mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sebulan, Empat Perda Ditetapkan DPRD Jembrana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *