Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pelaku perjalanan lewat udara di Bandara Ngurah Rai. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah mengirim surat Nomor : 550/3563/Dishub tentang pengendalian penumpang pada pintu masuk wilayah Bali kepada Menteri Perhubungan RI, 18 Mei. Surat itu rupanya sudah direspons oleh Kementerian Perhubungan lewat surat yang ditujukan Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto R., kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV di Bali, tertanggal 20 Mei 2020.

Pada intinya, Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Udara menyambut baik dan mendukung permintaan Pemprov Bali terkait pengendalian penumpang di pintu masuk Pulau Dewata. Sebagai tindak lanjutnya, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV diminta mengkoordinasikan dengan unit-unit kerja terkait di Bandara Ngurah Rai. Baik itu operator penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandar Udara.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Laporkan Tambahan Harian Pasien COVID-19 Sembuh hingga 78 Orang

Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Hasil uji swab dikeluarkan oleh laboratorium RS pemerintah/pemda/laboratorium lain yang ditunjuk Gugus Tugas COVID-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan di Bandara Ngurah Rai.

Baca juga:  Karyawan Dealer Mobil Gantung Diri

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan hasil negatif COVID-19 tersebut. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *