Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ni Ketut Sari (47) asal Lingkungan Pangi, Kecamatan/Kabupaten Karangasem nyaris menjadi korban aksi pembunuhan. Tragisnya, percobaan itu dilakukan keponakannya sendiri yakni, Komang Merta Prayoga.

Atas tindakannya itu, kini remaja berusia 19 tahun itu, harus kembali menghuni jeruji besi. Pelaku baru menyelesaikan masa pembebasan bersyarat pada 16 Mei 2020.

Kapolsek Kota Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5), menjelaskan, kejadian percobaan pembunuhan pada Minggu (17/5) malam sekitar pukul 22.40 Wita. Kata dia, saat kejadian korban sedang tidur sendirian di dalam kamar. “Pintu kamar korban saat itu dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Baca juga:  Uang Habis dan Rekening Dibekukan, Pemuda AS Dideportasi

Suartika menambahkan, saat itu tiba-tiba korban mendengar pintu depan didobrak dan melihat pelaku yang tak lain keponakannya sendiri sudah berdiri di depan pintu kamar. Kondisinya dalam keadaan mabuk serta hampir telanjang hanya menggunakan celana dalam.

“Setelah itu pelaku langsung menuju ke arah korban kemudian mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur tempat tidur. Setelah korban terjatuh, langsung membekap korban dengan menggunakan kedua tangannya. Karena dicekik, korban berupaya melepaskan cekikan dan juga sempat menjerit minta tolong. Karena korban berteriak minta tolong, pelaku membekap mulut pelapor dengan kain,” katanya.

Baca juga:  Dari Misteri Meninggalnya Sepasang WN China Terungkap hingga 3 WNA Dideportasi dari Bali

Dia menjelaskan, tak berselang lama karena mendengar adanya jeritan minta tolong, saksi Ni Wayan Rai langsung masuk ke kamar korban untuk memberikan pertolongan dengan cara menarik korban dari bekapan pelaku.

“Setelah itu, saksi langsung membawa korban ke luar rumah. Korban mengalami luka lecet bagian leher sebelah kanan dan trauma. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke kepala lingkungan setempat dan dikaporkan ke Polsek Karangasem,” katanya.

Baca juga:  Mendag Akui Tak Miliki Keponakan Daftar Kuliah di Unila

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu I Wayan Gede Wirya menyebutkan, menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan di rumahnya.

Dia kemudian digiring ke Polsek Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk motifnya masih kita dalami,” tegas Wirya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *