MANGUPURA, BALIPPOST.com – Polres Badung mengamankan 32 orang yang hendak mudik. Selanjutnya mereka diantar pulang ke Denpasar, Kamis (21/5).
Sedangkan yang mau istirahat di polres akan disiapkan sambil mengurus surat keterangan sesuai persyaratan dari pemerintah. Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, warga tersebut terjaring Operasi Sekat dan mereka akan mudik ke Jawa.
Warga tersebut diamankan sementara karena tidak dilengkapi surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari Satgas COVID-19. “Pemerintah Provinsi Bali tidak melarang bagi masyarakat yang mau pulang kampung ke Jawa karena tidak ada pekerjaan. Cuma karena aturan pemerintah pusat semua orang yang akan berpergian antar pulau, kabupaten diwajibkan untuk membawa surat bebas COVID-19 dari asalnya atau tempat tinggalnya,” ujarnya.
Hal ini dilakukan karena virus Corona ini penularannya sangat mudah sekali. Pemerintah tidak mau warga yang mudik menularkan virus ini setelah tiba di kampung halaman.
Menurutnya, surat sehat bisa diambil di Kantor Satgas COVID-19, Rumah Sakit PTN Unud di Nusa dua atau di Puskesmas Kuta. Surat tersebut harus diurus di instansi yang resmi dan pengurusan surat sehat tersebut sebenarnya tidak sulit dilakukan.
“Yang akan pulang ke Denpasar kami sudah siapkan kendaraan. Bagi yang mau istirahat di sini (Polres Badung) kami akan siapkan tempatnya. Tapi saya mohon supaya surat bebas COVID-nya segera diurus,” tandasnya.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini membagikan masker dan uang tunai kepada 32 orang yang terjaring Operasi Sekat. (Kerta Negara/balipost)