Wakapolresta memperlihatkan baramg bukti kasus pembumuhan pemilik toko bangunan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Sakim Fadillah (29), Selasa (19/5), divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Made Pasek. Dalam sidang di PN Denpasar, Sakim disebut terbukti merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Vonis saudara turun dua tahun. Jaksa penuntut sebelumnya menuntut saudara terdakwa 15 tahun. Saudara punya hak untuk menyikapi putusan ini,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang secara virtual tersebut.

Mendengar vonis itu, Sakim memilih memanfaatkan waktu sepekan berpikir dalam menyikapi vonis hakin. Begitu juga JPU I Made Santiawan.

Baca juga:  Beri Inspirasi Generasi Milenial, IB Putu Dunia Luncurkan "Menembus Langit"

Jaksa dari Kejari Denpasar itu sebelumnya menyatakan terdakwa Sakim Fadillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni bos UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra.

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek menjerat terdakwa Sakim Fadillah dengan Pasal 338 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan

Peristiwa pembunuhan terjadi saat terdakwa datang ke rumah korban dengan dalih mencari salah satu anak korban bernama Andy. Terdakwa mengajak Andy untuk bermain gantangan ayam.

Baca juga:  Pangdam IX/Udayana Sebut Masih Banyak Rumdis Dikuasai Pensiunan

Singkat cerita, di rumah tersebut Andy minta izin beli rokok, sedangkan terdakwa mengaku mau kencing. Saat itulah terdakwa Sakim Fadillah mengaku teringat dengan kata-kata kasar korban.

Sehingga terdakwa mengambil batu dan langsung menghajar kepala korban yang saat itu duduk di teras. Korban sempat mengaduh, lalu bergegas ke kamarnya dan rebahan.

Terdakwa belum puas, dan mencari korban ke kamarnya. Di sana korban kembali dihajar menggunakan batu.

Namun korban masih bisa bangun, lalu dijambak oleh pelaku, serta dicekik, hingga korban tersungkur ke lantai. Masih belum puas, terdakwa lalu mengambil botol parfum lalu dipakai memukul korban kembali, lalu mencekik korban.

Baca juga:  Kepemilikan Kokain, Wanita Rusia Dihukum 20 Bulan

Karena korban masih hidup, maka pelaku kembali mengambil batu dan memukul kepala korban. Dan setelah korban tak berdaya bersimbah darah, pelaku mencuci botol dan batu itu, lalu dia pergi ke kos terdakwa, dengan dibonceng anak korban.

Anak korban saat itu belum tahu bahwa ibunya dibunuh. Bahkan saat balik, anak korban juga belum tahu. Andy tahu ibunya bersimbah darah setelah ditelepon adiknya, Kevin. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *