Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Di Bali, ada sebanyak 671 narapidana yang menerima asimilasi berdasarkan peraturan Kemenkumh RI No. 10 tahun 2020. Dari angka tersebut, kata Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., Jumat (22/5), hanya satu orang yang ditangkap karena mengulangi perbuatannya.

Ia adalah Ikhlas (29), yang ditangkap petugas BNNP karena kasus 2 Kg ganja. Ikhlas dibekuk bersama rekannya yang juga sempat menghuni lapas narkotika Bangli, Bayu Tama Pangestu (24).

Kalapas Yulius Sahruzah mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah dilimpahan. Bahkan karena melanggar perjanjian asimilasi dalam pencegahan Covid-19, Iklhas kini disel di sel khusus, yakni trap sel atau sel isolasi. “Kita sel dia di sel khusus,” ujar Kalapas Yulius Sahruzah.

Baca juga:  Dapat Asimilasi, Pembunuh Polisi Ditangkap Lagi Gara-gara Ini

Saat disinggung jumlah narapidana dan tahanan saat ini, Kalapas mengatakan ada 1.317 orang. Jumlah itu berkurang setelah pengurangan asimilasi. Sebelum asimilasi rata-rata 1.657 orang.

Kalapas juga mengatakan ada surat Kemenkumham kepada Kapolri dan Jaksa Agung, untuk tidak ada distribusi narapidana ke lapas maupun rutan. Ini untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

Sehingga jika ada perkara tahap II, setela P21, tersangka tidak langsung dibawa ke lapas atau rutan. Tetapi, ada kebijakan baru dari Kemenkumham RI, bahwa bagi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach, bisa dieksekusi ke dalam lapas atau rutan. “Namun tetap menggunakan protap COVID-19. Jadi, sudah dilonggarkan untuk narapidana yang incrach,” jelas Yulius Sahruzah.

Baca juga:  Di Gianyar, SMA Ini Terima Puluhan Pendaftar untuk Jalur Prestasi

Apakah ada yang sudah dieksekusi ke lapas atau rutan? Kalapas Yulius Sahruzah mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi sudah ada enam narapidana yang dieksekusi. Dan mereka tidak dibawa ke Lapas Kerobokan, namun dititip di rutan Bangli, karena di sana ada blok isolasi.

Atas data itu, Yulius Sahruzah juga menyangkal jika kasus kriminalitas itu terjadi karena asimilasi. Apalagi, dari 671 orang penerima asimilasi, hanya satu orang yang ditangkap. “Dan kita tegas, yang bersangkutan kita taruh di sel khusus,” ucap Kalapas Kerobokan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Gubernur Koster Minta Kampanye KB Dua Anak Distop
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *