Jumadi saat ditangkap Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa tersangka Jumadi alias JB (25), pelaku posting akan “boom” Bali. Dari pemeriksaan pelaku yang ditangkap di tempat tinggalnya, Jl. By-pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung pada Rabu (20/5), terungkap alasan ia memosting hal itu.

Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci, Jumat (22/5) mengatakan, pelaku membuat komentar pada postingan seseorang di  Facebook dengan nama akun Jun Bintang. Adapun kalimat “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”

Baca juga:  TP PKK Badung dan Organisasi Kewanitaan Laksanakan Tirtayatra

“Yang bersangkutan (Jumadi) merubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya. Namun hasil penyelidikan, kami berhasil melacaknya,” ungkapnya.

Pelaku telah merubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memposting postingan tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran.

Baca juga:  Koalisi Indonesia Kerja Gelar Nobar Debat Pilpres 2019

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit HP dan enam lembar screen capture postingan akun Facebook “Jun Bintang.” Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolda Bali.

“Pelaku persangkaan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa,  Denpasar Selatan ini.

Baca juga:  Pascadidemo, Ketua KSU Dana Asih Tak Ada di Rumahnya

Sebelumnya, di tengah pandemi COVID-19, Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali terus memantau penebar hoax dan unsur ancaman media sosial (medsos). Polisi menangkap seorang pria, Jumadi alias JB karena memposting komentar mengandung unsur pengancaman di medsos. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *