MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, akan memperketat pengawasan terhadap penduduk pendatang (duktang) pascaperayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap duktang wajib mengantongi kartu identitas dan surat keterangan (Suket) sehat. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Jumat (22/5).
Birokrat asal Denpasar ini mengakui telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengawasi hadirnya penduduk pendatang di tengah pandemi COVID-19. “Dalam pembagian tugas mengawasi arus balik Lebaran untuk pencegahan COVID-19, kami melaksanakan sesuai protap (SOP) di kabupaten, khususnya pada pintu masuk Badung melalui Terminal Mengwi,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Sebab, mengawasi arus penduduk, baik datang atau keluar Bali adalah kewenangan Pemprov Bali. “Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas COVID-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” katanya.
Terkait pengawasan di pintu masuk Badung, terang Suryanegara telah dilakukan pembatasan dan pemeriksaan aparat gabungan. Seperti Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Satpol PP dan Dishub. “Mereka akan berjaga di pintu masuk perbatasan Badung dan Tabanan. Pembatasan ini rencana sampai 15 Juni nanti, dan kalau tidak ada identitas dan surat keterangan sehat diminta balik pulang,” tegasnya. (Parwata/balipost)