DENPASAR, BALIPOST.com – Tergiur upah Rp 25 juta untuk menyelundupkan narkoba ke Bali, wanita asal Banyuwangi, terdakwa Bunga Erita Septya Putri harus berurusan dengan hukum. Perempuan berusia 27 tahun itu terancam hukuman berat karena dalam dakwaan JPU I.G.A.P Mirah Awantara, dalam sidang secara virtual, Rabu (20/5) terdakwa disebut mengimport narkoba dari Malaysia.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha, jaksa menyatakan terdakwa nekat menyelundupkan narkoba ke Bali lewat bra dan celana dalam kafena diupah Rp 25 juta.
Sialnya, aksinya ketahuan 9 Februari 2020 pukul 14.00 lalu saat masuk di Terminal Ledatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
JPU mengatakan, awalnya petugas dari Bea dan Cukai mendapat informasi dari petugas imigrasi, bahwa ada seorang perempuan membawa narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Perempuan tersebut menaiki pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar.
Setelah terdakwa mengambil koper hitam miliknya, terdakwa kemudian dicegat petugas. Dari dalam koper ditemukan enam buah bong atau alat isap sabu-sabu. Petugas selanjutnya memeriksa pakaian yang ada di dalam koper terdakwa.
Belum sempat memeriksa, terdakwa yang ketakutan akhirnya mengaku membawa narkoba yang disembunyikan di dalam bra yang dikenakan. Terdakwa juga mengeluarkan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 48,73 gram netto (kode A1) dan 48,35 gram netto (kode A2). Selain itu juga sabu-sabu seberat 97,35 gram netto (kode B1); 48,66 gram netto (kode B2); dan 48, 62 gram netto (kode B3). Berat total narkoba yang dibawa terdakwa 291,71 gram netto atau seperempat kilogram.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang akan dilanjutan setelah lebaran, dengan agenda pembuktian. (Miasa/Balipost)