Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas kepemilikan 22,57 gram netto kokain, pria berkewarganegaraan Prancis, terdakwa Olivier Jover (47), Rabu (20/5) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Oleh JPU Cokorda Intan Merlany Dewie, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut 12 tahun, pria yang bekerja sebagai kru kapal ini juga pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual meminta waktu sepekan untuk melakukan pembelaan.

Jaksa di hadapan hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, menyatakan bahwa terdakwa dibekuk petugas Bea dan Cukai di kantor Pos Renon. Awalnya ada paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Prancis dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019.

Baca juga:  Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

Pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita polisi melakukan control delivery terhadap paket itu. Namun saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

Sesuai SOP, pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu. Akhirnya terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing. Dia adalah terdakwa Olivier Jover.

Baca juga:  Bahas Kesejahteraan, Prabowo Siap Bertemu Dengan Para Hakim

Hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu. Pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU.

Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi LPD Belusung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Para petugas berusaha menghadang, dan terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi polisi, terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *