DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) untuk melaksanakan rapid test. Utamanya bagi para pelaku perjalanan dari Bali yang membutuhkan surat keterangan sehat.
“Gugus Tugas telah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan itu kepada para pelaku perjalanan,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers di Kantor Diskominfos Bali, Jumat (22/5).
Di tingkat provinsi, lanjut Dewa Indra, rapid test dapat dilaksanakan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Di Denpasar, seluruh puskesmas telah ditunjuk untuk melaksanakan rapid test.
Untuk Badung yakni di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I, Tabanan di Puskesmas Tabanan III, Gianyar di RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, serta Puskesmas Bangli I (Bangli), Puskesmas Klungkung I (Klungkung), Puskesmas Karangasem I (Karangasem), Puskesmas Buleleng I (Buleleng), dan Puskesmas Jembrana I (Jembrana).
“Ini adalah faskes yang ditunjuk oleh Gugus Tugas untuk memberikan pelayanan rapid test kepada pelaku perjalanan yang memerlukan surat keterangan itu,” paparnya.
Menurutnya Dewa Indra, pelaku perjalanan ke luar Bali wajib di rapid test. Baik itu dengan moda transportasi darat, maupun udara. Namun untuk moda transportasi udara, bisa juga memakai surat keterangan sehat berbasis uji swab tergantung permintaan daerah yang dituju.
Kecuali pelaku perjalanan masuk ke Bali, maka diwajibkan mengantongi uji swab negatif. Sedangkan yang masuk Bali lewat darat cukup dengan rapid test.
Untuk layanan uji swab bagi para pelaku perjalanan telah ditunjuk laboratorium RS PTN Universitas Udayana. “Faskes yang ditunjuk ini tentu nanti akan berkembang sesuai dinamika lapangan. Seperti yang sudah dilakukan pada RS rujukan dan laboratorium. Kalau dipandang tidak cukup, tentu ditambah,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)