DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menangkap Ricky Boentarya (38) di Jalan Pulau Saelus Gang IV, Denpasar, Rabu (20/5). Dia menipu Ni Ketut Suryani (49) Rp 24.750.000 berkedok bisnis masker. Padahal uang tersebut dipakai berjudi.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/5) mengatakan, kasus ini terjadi pada Rabu (13/5) pukul 12.00 Wita di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah, Padangsambian, Denpasar. Awalnya pelaku asal Jakarta Barat ini menelepon korban dan mengajak bekerja sama menjual masker.

Baca juga:  Karena Ini, CFD di Niti Mandala dan Lumintang Diputuskan Ditunda

Saat itu pelaku minta korban mengeluarkan modal Rp 24.750.000. “Saat itu tersangka mengatakan tanggal
14 Mei 2020 uang akan dikembalikan. Bahkan ditambah dengan keuntungan Rp 3 juta,” ujarnya.

Karena korban tidak bisa mentransfer, pelaku mendatangi rumah korban di TKP untuk minta uangnya. Dia berdalih uang itu harus cepat sambil jangan sampai lewat pukul 12.00 Wita.

Selanjutnya pelaku dan korban membuat surat pernyataan. Setelah pelaku tanda tangan, korban memberikan uang tersebut.

Baca juga:  Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Dosen STP

Setelah uang diterima pelaku langsung pergi ke BCA untuk mentransfer uang itu dipakai taruhan bermain judi. “Pelaku tidak menepati janjinya dan korban melapor ke Polresta Denpasar,” tandasnya.

Tim Opsnal Unit V dipimpin Kanit AKP Bambang Haryanto melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak bertemu seseorang di Jalan Pulau Saelus Gang IV, Denpasar.

Petugas langsung melakukan pengitaian di sana. Pada Rabu (20/5) pukul 23.00 Wita, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Pedagang Kain Tidak Bisa Lebaran
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *