DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pengendalian Mobilisasi Penduduk Pendatang (Duktang) atau Penduduk Non Permanen. tercatat ada empat daerah menerima BKK untuk meningkatkan pengendalian penduduk yang datang melalui pintu-pintu masuk Bali seperti pelabuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina di Denpasar belum lama ini mengatakan, BKK diberikan kepada empat kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 6/03-D/Hk/2020, tanggal 3 Februari 2020. Keempat daerah itu adalah, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. “Jumlah BKK tahun 2020 sebesar Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Rinciannya, lanjut Anom, Rp 300 juta untuk Buleleng, Rp 750 juta untuk Jembrana, Rp 500 juta untuk Karangasem, dan Rp 150 juta untuk Denpasar. Fasilitasi dana pendamping ini diberikan untuk pelaksanaan tertib administrasi kependudukan di kabupaten/kota.
Tertib administrasi kependudukan ditingkatkan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di Bali, menekan laju pertumbuhan penduduk, dan terdatanya penduduk non permanen. “Selain itu, mendorong penduduk untuk melengkapi dokumen kependudukan saat bepergian dan berdomisili di suatu wilayah,” paparnya.
Menurut Anom, BKK hanya boleh dipergunakan untuk belanja non fisik yang sifatnya operasional untuk pemantauan penduduk pendatang melalui pemeriksaan dokumen kependudukan bagi penduduk yang datang melalui pelabuhan atau pintu masuk di kabupaten/kota penerima BKK, dan atau pendataan penduduk non permanen. Bantuan itu tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan pengadaan belanja modal. (Rindra Devita/balipost)