DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar telah memproses kegiatan sekelompok pemuda di di areal masjid di Jalan Ahmad Yani Selatan, Denpasar. Bahkan, sudah dibuatkan laporan polisi (LP).
Kegiatan tersebut jelas-jelas tidak mengindahkan PKM Denpasar. Publik pun menanyakan penerapan sanksi yang diatur Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) terhadap yang melanggar.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5) mengatakan, proses hukum tetap jalan. Tapi, ia tidak mau ibarat pepatah ingin menyelesaikan masalah malah muncul masalah baru.
Oleh karena itu, penyidik harus menelusuri unsur-unsur pelanggarannya. “Unsur niat jahatnya ada atau tidak? Apakah disengaja atau tidak? Ada penggeraknya atau tidak? Itu yang kami dalami. Kejadian tersebut tetap diproses tapi masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Bahkan, Kapolresta memerintahkan Minggu (24/5) dilakukan gelar perkara dan hasilnya dibuatkan laporan polisi. “Sudah dibuatkan LP (laporan polisi), agar bisa ditindaklanjuti dan mendalami kira-kira unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi atau tidak. Kalau terpenuhi pasti kita proses,” ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.
Terkait kejadian ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan didalami perannya. Nanti penyidik akan konstruksikan ketujuh saksi itu memenuhi unsur ditingkatkan statusnya atau tidak.
Menurut mantan Wakapolres Badung ini, kejadian di Jalan Ahmad Yani Selatan beda dengan kasus ngaben di Buleleng. Kejadian di Jalan Ahmad Yani, ada tradisi sekelompok remaja membangunkan warga saat sahur.
Pada Sabtu lalu merupakan sahur terakhir sehingga mereka membangunkan warga sambil nyanyi dan memukul benda yang dibawanya. “Mereka kumpul tidak lama karena tokoh masyarakat dan polisi yang tinggal di sana langsung membubarkan sekelompok pemuda tersebut. Tokoh di sana marah sama mereka. Ini aksi spontan anak muda yang bengkung,” ungkapnya.
Kapolresta Jansen mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing terhadap informasi berkembang di lapangan. Apalagi, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan kejadian ini untuk mencari panggung.
“Kepada masyarakat Bali khususnya Denpasar, kami sampaikan sudah mengambil langkah sesuai prosedur yang ada. Prosesnya sedang berjalan. Kalau ditemukan unsur (pidana) pasti ditindaklanjuti prosesnya untuk memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Seperti diberitakan, viral video sekelompok pemuda menggelar acara di di areal masjid di Jalan Ahmad Yani Selatan, Denpasar, Sabtu (23/5). Padahal sedang berlangsung PKM Denpasar.
Setelah video tersebut viral dan publik menyayangkan kegiatan itu, video sejumlah pemuda menyampaikan permohonan maaf beredar. (Kerta Negara/balipost)