GIANYAR, BALIPOST.com – Perayaan Idul Fitri kali ini menjadi berkah untuk puluhan narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Gianyar. Sebanyak 26 orang napi khususnya bagi yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Bahkan, satu napi langsung bebas, Minggu (24/5). Hal ini dibenarkan Kepala Rumah Tahanan Klas II B Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak.
Kepala Rutan mengatakan, pemberian remisi mengacu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-578.PK01.01.02 Tahun 2020. Sesuai surat itu remisi yang diterima napi berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. ”Pemberian remisi merupakan hak para narapidana dan menjadikan rangsangan agar narapidana menjalani pembinaan untuk menunjukan perubahan prilaku dan kualitas diri agar lebih baik kedepannya,” jelasnya.
Dikatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.” Tentu napi yang menerima remisi adalah yang berkelakukan baik dalam menjalani masa penahanan di Rutan Gianyar,” ungkap Bondan Wahyu Kusuma Dusak .
Pembacaan keputusan remisi khusus dilakukan setelah pelaksnaan salat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatakan (WBP) yang beragama Islam bertempat di halaman Rutan Gianyar. Pelaksanaan tetap mengacu prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah kaitannya pencegahan penyebaran Covid -19 yakni tetap menjaga jarak dengan menerpakan Sosial Distancing. (Manik Astajaya/Balipost)