Seorang narapidana memanfaatkan layanan Video Call yang disediakan Lapas ditengah Pandemi Covid-19. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ditengah pandemik Covid-19, Lapas Tabanan membuat terobosan untuk bisa melakukan pencegahan penyebaran wabah virus agar tidak masuk ke areal Lapas. Seperti masih meniadakan jam kunjungan keluarga serta masih melakukan sidang secara online. Dalam mengatasi kerinduan para Napi, Lapas Tabanan juga membuat fasilitas layanan Video Call lewat komputer.

Kalapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana mengatakan, video call ini untuk mengatasi kerinduan warga binaan ingin bertemu keluarga. Warga binaan yang sedang rindu dengan keluarga bisa memanfaakan fasilitas yang sudah disediakan. Mereka diberikan waktu 10 menit bertukar kabar dengan keluarga secara bergantian. “Ada dua komputer yang kami siapkan untuk melayani warga binaan yang rindu dengan keluarga,” tegasnya.

Baca juga:  Penerbangan Internasional Dibuka Kembali, Pengawasan Karantina PPLN Dibantu Aplikasi

Fasilitas tersebut dibuat sudah hampir 3 bulan lalu. Para warga binaan tidak bertemu keluarga karena pandemi Covid-19. Lapas sendiri membuka layanan Video Call setiap hari kerja, khusus di Hari Lebaran dibuka setiap Minggu dan Senin. “Mudah-mudahan dengan sudah bertukar kabar, para warga binaan dan keluarganya tidak merasa was-was karena sedang berpisah,” harap Murdiana.

Sementara saat hari lebaran, wajah kebahagian terpancar dari 21 orang narapidana di Lapas Tabanan yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Terbanyak ada yang mendapatkan 1 bulan 15 hari. Meski mendapatkan remisi, mereka tentunya masih belum dinyatakan bebas.

Baca juga:  Sepi Job Efek COVID-19, Make Up Artis Mencuri

Kalapas I Putu Murdiana menjelaskan dari sebanyak 21 orang narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini seluruhnya beragama Islam, dimana 15 orang pria dan 6 orang perempuan. “Mereka ini dianggap sudah memenuhi syarat yakni sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama proses menjalani pembinaan,”ucapnya, Senin (25/5).

Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan sebagai motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, memenuhi segala tata tertib, dan dapat menjalankan setiap program pembinaan yang diberikan. “Pemberian remisi ini tidak ada pengecualian sepanjang telah memenuhi persyaratan seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi,” tegasnya. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Percepat Penanganan COVID-19 di Bali, Masyarakat Diajak Ikuti 6 Langkah Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *