DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan rapat koordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Pemkab Banyuwangi dan pihak terkait lainnya di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, Senin (25/5). Dalam siaran pers Pemprov Bali disebutkan, rapat tersebut membahas tentang arus balik lebaran yang diperkirakan berlangsung satu minggu kedepan.
Penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali akan diperiksa dengan ketat dan harus memenuhi beragam persyaratan. “Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” ujar Dewa Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ini.
Menurut Dewa Indra, penduduk pendatang yang tidak bisa menunjukkan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik. Selain itu, pihaknya telah menetapkan dan menyepakati teknis pemeriksaan di lapangan.
Baik menyangkut petugas yang menjalankan maupun penyelesaian di lapangan jika ada masalah. Ada kemungkinan Pemprov Bali akan mengirim personel untuk ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik. “Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan,” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan, Pemprov Bali melalui Gugus Tugas, Pemkab Banyuwangi dan Otoritas Pelabuhan telah menyepakati bahwa kewajiban rapid test merupakan kebijakan untuk kepentingan bersama. Yakni untuk melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia, atau bukan hanya di Bali.
Selain hasil rapid test, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menyebut persyaratan yang harus dipenuhi penduduk pendatang antara lain identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja, dan wajib mengisi data dalam aplikasi ‘Cek Diri’. Aplikasi yang terhubung dengan Satgas Gotong Royong di desa adat itu untuk memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut.
“Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Dwi Yanto mengaku sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut. Pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas COVID-19 sebagai persyaratan masuk ke Bali, sehingga harus dipersiapkan jauh-jauh hari.
Hal itu akan segera dikoordinasikan kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. “Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kedaluwarsa 7 hari sejak diterbitkan,” tambahnya.
Dwi Yanto menambahkan, Pemkab Banyuwangi juga melakukan pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang. “Jadi yang masuk ke Pelabuhan Ketapang benar-benar sudah terseleksi ketat,” jelasnya.
Senior General Manager Regional II ASDP Indonesia Ferry Dadang Wijanarko memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi COVID-19, sebagian besar akibat tidak memiliki pekerjaan lagi di Bali. “Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Ferry mengaku akan konsen untuk membatasi arus balik dan menghindari terjadinya penumpukan-penumpukan. Untuk teknis di lapangan, sudah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait. (Rindra Devita/balipost)