Aparat kepolisian melakukan mediasi terhadap warga yang menolak di-rapid test. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah dilakukan mediasi oleh Polri,  TNI dan Satgas Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, akhirnya warga beralamat di Gang Gunung Lempuyang, Banjar Sayan, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung, mau di-rapid test.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, pihaknya bersama instansi terkait berusaha meyakinkan warga tersebut bahwa rapid test ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19. Setelah diberi pemahaman yang jelas, akhirnya warga tersebut bersedia di-rapid test. “Ini kan demi  keselamatan dan keamanan kita bersama. Upaya kami meyakinkan beberapa warga Gang Gunung Lempuyang agar mau melakukan rapid test dan berhasil,” kata Kapolsek Eka Putra Astawa, Selasa (26/5).

Baca juga:  Warga Negara Mesir Dideportasi

Kompol Eka Putra mengungkapkan, warga yang awalnya menolak di-rapid test ini karena kurang mendapatkan sosialisasi. Mereka kecewa karena sudah rapid test dengan biaya sendiri. “Hasil pemeriksaan secara keseluruhan, ada puluhan orang reaktif,” tandasnya.

Seperti diberitakan, sekelompok warga Banjar Sayan, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Senin (25/5), menolak di-rapid test. Padahal di sana zona merah COVID-19.

Alasannya, mereka pernah rapid test dengan swadaya. Terkait kejadian ini, anggota TNI, Polri, Satpol PP dan pecalang melakukan mediasi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Bandung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *