DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara soal kasus kerumunan massa di Jalan Ahmad Yani, Dusun Wanasari Kampung Jawa, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar yang terjadi 23 Mei 2020. Tepatnya pada saat malam takbiran.
Sebelumnya, disebutkan bila peristiwa yang melanggar protokol kesehatan dan berpotensi penyebaran COVID-19 itu dilakukan secara spontan oleh anak-anak muda di wilayah tersebut. Mereka yang ikut dalam acara itu juga sudah menyampaikan permohonan maaf melalui video kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Denpasar telah melakukan proses dengan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam acara tersebut untuk dimintai keterangan, dan proses ini harus kita dukung bersama-sama,” ujar Koster dalam siaran pers, Selasa (26/5).
Sebagai Gubernur, Koster menghimbau kepada semua pihak agar tidak mendramatisir dan mempolitisir peristiwa tersebut. Selain itu, tidak perlu mengait-ngaitkan dengan Ngaben di Desa Sudaji Kabupaten Buleleng, karena riwayat dua peristiwa tersebut memang berbeda.
Mantan anggota DPR RI ini juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang memojokan atau menyalahkan Aparat Penegak Hukum dan Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, karena Aparat penegak hukum telah bekerja dengan baik, sangat kooperatif, dan mendukung kebijakan Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas dalam penanganan COVID-19 di Bali. “Berkat sinergi, koordinasi, dan kerjasama yang baik tersebut, penanganan COVID-19 di Provinsi Bali dapat berjalan dengan disiplin, tertib, dan aman,” imbuhnya.
Koster menambahkan, penanganan COVID-19 di Provinsi Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Pihaknya menghimbau agar semua pihak secara bersama-sama membangun suasana yang kondusif dengan tidak saling menyalahkan dan membuat polemik.
Tetapi, justru harus mengembangkan sikap dan aksi nyata dengan semangat gotong-royong, bersama-sama Pemerintah dan masyarakat, agar pandemi COVID-19 bisa berakhir sesuai harapan semua pihak. (Rindra Devita/balipost)