SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Klungkung, kembali menangkap dua pemakai dan satu pengedar narkoba. Mereka masing-masing adalah Made Tian Aprianta (26) dan I Komang Suwandana alias Moris (29) sebagai pemakai dan I Komang Sujena (36). Menariknya, satu di antaranya pernah bekerja keluar negeri sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, Selasa (26/5) dalam jumpa pers, membenarkan Made Tian Aprianta alias Tian sebagai PMI. Namun, dia menegaskan pemuda asal Banjar Peken, Dusun Pande Mas, Desa Kamasan ini sudah pulang ke dari Italia sebelum adanya wabah Covid-19. Tian menjadi pemakai narkoba karena stres, terhadap persoalan ekonomi yang membebaninya. Tian pun mengangguk saat ditanya langsung di Mapolres Klungkung terkait alasannya menjadi pemakai narkoba.
Mengenakan pakaian serba oranye dan tangan dan kaki terborgol serta kepala ditutup kasebo hitam, dia nampak tertunduk lesu menyelesali perbuatannya. Dia mengaku sempat berhenti menjadi pemakai sepulang dari Italia. Tetapi, lelaki berpendidikan D1 Kepariwisataan ini, terpaksa memakai narkoba lagi karena stres.
Kasat Narkoba menambahkan, awalnya Tian dan Moris ditangkap lebih dulu di sebuah warung atau angkringan di Jalan Raya Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Dusun Ambengan, Desa Tangkas, karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Setelah diintrogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang perantara I Komang Sujena alias Mang Jen. Setelah didalami, rupanya Mang Jen ini adalah mantan narapidana di Lapas Kelas II B Karangasem yang masih berstatus bebas bersyarat. “Dia baru saja keluar Lapas pada Pebruari 2020,” katanya.
Mang Jen ditangkap di rumahnya di Desa Tangkas dan hasil interogasi terhadapnya, dia mengakui sebagai perantara dan mengaku mendapat sabu dari seorang napi bernama Lopi dari dalam Lapas Kelas II B Karangasem, dimana dia sempat menjalani hukuman sebelumnya. Dengan fakta-fakta itu, ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 1,18 gram, dua lembar bukti transfer uang dan satu buku tabungan, dua kartu ATM, 2 set alat isap sabu, 3 HP dan 1 unit motor.
AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, Tian dan Moris dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menyimpan dan menguasai narkotika. Kedua diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sementara Mang Jen sebagai perantara dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ketiga tersangka sementara ditahan di Rutan Polres Klungkung. Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain, terkait dengan terungkapnya kasus narkotika ini. (Bagiarta/Balipost)