Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeveluasi penerapan jam pembatasan berjualan sektor UKM di masa pandemi COVID-19 Selasa (26/5). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan pembatasan jam berjualan di pasar tradisional, pasar modern, dan toko klontong kembali di evaluasi. Salah satu poin penting dalam evaluasi ini masih ditemukannya indikasi pelanggaran jam berjualan dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 wita. Pemkab Buleleng bersama gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas terhadap pedagang atau pelaku UKM yang melanggar kebijakan pemerintah itu.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Selasa (26/5) mengatakan, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam berjualan, petugas Satpol PP telah melakukan patroli. Dari pengawasan, masih ditemukan adanya pelanggaran jam berjualan. Saat melakukan pengawasan, Satpol PP belum memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar itu. Sebaliknya, petugas hanya memberikan teguran dengan harapan pelaku UKM disiplin mengikuti pembatasan jam berjualan.

Baca juga:  Libur Lebaran, Objek Wisata Dipadati Ranmor Luar Bali

“Dari pemantauan oleh Satpol PP memang ditemukan yang melanggar dan sepertinya itu dilakukan karena ada anggapan penyebaran Virus Corona sudah mereda, namun belum memberikan sanksi tegas dan hanya memberikan himbauan agar disiplin mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Untuk mendisiplinkan pelaku UKM mengikuti pembatasan jam berjualan ini, Suyasa telah menginstruksikan agar Satpol PP memberi peringatan resmi kepada pihak yang terbukti melanggar kebijakan ini. Peringatan ini akan dijatuhkan dengan memberi Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga. Jika tiga kali diperingati, namun tetap melanggar, maka Satpol PP diperintahkan untuk memberikan sanksi tegas pencabutan ijin usaha.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Harap IMI Bali Banyak Lahirkan Atlet Otomotif Berprestasi

“Yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, itu yang perlu dipahami. Sehingga kebijakan ini wajib diikuti, kalau tidak maka sanksi tegas akan diberikan,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Putu Artawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah untuk memberi surat peringatan sesuai instruksi gugus tugas. Penegakan sanksi tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin siapapun pelaku UKM selama masa pandemi COVID-19 ini.

Baca juga:  Dalam 20 Hari, Zona Merah Ini Catatkan Kumulatif Kematian COVID-19 Hampir 90 Orang

Selama ini pihaknya melakukan pengawasan dan menyadarkan pelaku UKM agar pembatasan jam berjualan ini diikuti dengan baik. Bahkan, pihaknya telah memberi toleransi kepada pelaku UKM menutup usahanya hingga lebih 30 menit dari jam tutup yakni 18.00 wita. “Kami juga sudah berkali-kali mengimbau untuk itu. Ada beberapa juga sudah membuat surat pernyataan dengan diketahui lurah daerah setempat. Nanti kita akan ikuti instruksi itu dengan harapan pelaku UKM sekarang disiplin mengikuti kebijakan dalam darurat COVID-19 ini,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *