DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda di Jalan Mahadata, Denpasar Barat, pada Selasa (26/5) memasuki sidang dengan agenda tuntutan. Tiga pemuda yang duduk di kursi pesakitan itu adalah I Putu Agus Suecana Putra alias Agus Kicir (20), Dewa Nyoman Gede Sudiantara alias Dewa (24) dan Vikih Arista Hamim (23).
Ketiga terdakwa dalam sidang via telekonference itu oleh jaksa dituntut berbeda. Suecana Putra dan Sudiantara dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Hamim yang merupakan residivis kasus penganiayaan mendapat tuntutan yang lebih tinggi. Yakni 2 tahun penjara.
Jaksa Santiawan mengatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke I KUHP. Pertimbangan yang meringakan, adanya surat perdamaian dan pemberian santunan dari para terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk saksi korban Ahmad Sidik Pratama.
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan juga menyesalinya. Yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa Vikih Arista Hamim pernah dihukum atas kasus penganiyaan.
Atas tuntutan itu, terdakwa dalam pembelannya meminta keringanan hukuman.
Aksi pengeroyokan di Jalan Mahendradata itu diawali dari ketersinggungan antara korban dan pelaku. Yakni adanya teguran tidak ngumpul, atau membubarkan diri, dan juga adanya geberan suara motor.
Terjadilah aksi pengeroyokan yang menimpa korban Pratama dan Bombom. Korban sempat dilarikan ke RSUD Badung.
Namun hanya saksi Pratama menjalani rawat inap. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Pratama mengalami luka di mata kanan, hidung berdarah, kepala belakang memar. (Miasa/balipost)