DENPASAR, BALIPOST.com – Selama ini, lapas dan rutan di Bali tidak menerima pelimpahan atau penitipan tahanan, baik dalam perkara tahap II maupun tahan lainnya. Namun atas kebijakan baru dari Kemenkumham RI, Kepala Divisi Pemasyarakat diminta menerima pelimpahan tahanan, namun tahanan atau narapidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.
Hal tersebut dijelaskan Kadivpas Kemenkumham Bali, Suprapto didampingi Humas Putu Surya Dharma, Selasa (26/5). Dijelaskan, penerimaan tahanan tetap mengacu pada protokol penanganan COVID-19. Hanya saja, saat ini Kanwil Kemenkumham Bali, baru menunjuk Rutan Bangli sebagai tempat narapidana yang dieksekusi kejaksaan.
Suprapto menjelaskan, Kalapas, Karutan, Kepala LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (incrach) yang akan dieksekusi oleh jaksa dengan berbagai syarat. Di antaranya tahanan yang diterima harus sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat dan memberikan masker kain yang wajib dipakai. Juga memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing dan melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan tes PCR.
“Bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19,” katanya.
Mengapa memilih Bangli? Suprapto memgatakan karena Rutan Bangli merupakan rutan yang telah ditunjuk oleh Kanwil dan atas persetujuan Dirjen Pas. Rutan Bangli tersebut memiliki blok isolasi dengan kapasitas 40 orang tahanan/narapidana. “Setelah isolasi selama 14 hari, narapidana tersebut dapat dikembalikan ke lapas atau rutan wilayah hukum mereka, dengan syarat surat rapid non reaktif,” ujarnya. (Miasa/balipost)