DENPASAR, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar akhirnya menetapkan sanksi terkait pelanggaran keramaian yang dilakukan puluhan pemuda di Jalan Ahmad Yani, Dusun Wanasari, Kampung Jawa pada Sabtu (23/5) dinihari. Sanksi itu diserahkan Ketua Harian GTPP COVID-19 Kota Denpasar, I Made Toya di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (26/5).
Ia mengatakan setelah melakukan pendalaman kasus yang berpedoman pada Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), GTPP COVID-19 Resmi melayangkan surat teguran tertulis. Selain itu pembinaan dan teguran lisan juga secara langsung.
Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Jubir GTPP COVID-19 Denpasar Dewa Gede Rai, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta, serta Kepala Dusun Wanasari, H. Badrus Samsi.
“Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Dan saat ini sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM,” ujarnya.
Made Toya merinci bahwa GTPP COVID-19 Kota Denpasar juga secara resmi telah melayangkan sanksi Administratsi berupa teguran tertulis ke Camat Denpasar Utara selaku Gugus Tugas Kecamatan. Selanjutnya merujuk surat tersebut Camat Denpasar Utara melanjutkan ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, serta Kepala Dusun Wanasari.
Nantinya pihak desa dan dusun melanjutkan teguran dan pembinaan kepada pelaku. “Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)