AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mengalokasikan anggaran operasional untuk naker migran selama menjalani masa karantina. Anggaran diambil dari pos belanja tak terduga (BTT) di APBD.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Karangasem I Wayan Purna mengatakan, anggaran untuk biaya operasinal naker migran selama menjalani masa karantina masih bersifat umum. Anggaran tersebut masuk dalam pos kesehatan sebesar Rp 7,5 miliar. “Kita belum bisa rinci berapa untuk biaya karantina PMI. Karena anggarannya masih umum, masuk pos kesehatan,” ucap Purna.
Kabag Humas Karangasem Edi Setiadi menambahkan, acuan biaya untuk naker migran adalah surat instruksi Bupati Karangasem nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan fasilitas hotel atau penginapan mandiri terpusat untuk pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dan telah dipulangkan dari rumah sakit. “Dalam surat Bupati itu, biaya hotel paling tinggi di tengah situasi bencana nasional seperti sekarang ini sebesar Rp 250 ribu. Untuk biaya makan sebesar Rp 75 ribu per hari. Karena sehari mereka dapat makan sebanyak tiga kali yakni pagi, siang, dan sore. Harga satu kali makan yakni Rp 25 ribu,” katanya.
Purna menambahkan, Pemkab Karangasem menganggarkan sekitar Rp 31 milliar untuk penanganan dampak COVID-19. Anggaran tersebut dicairkan dua tahap dan sesuai reposisi anggaran yang diatur di Peraturan Kepala Daerah (Perkada) II dan Perkada III. “Untuk tahap kedua sebesar Rp 8,7 miliar lebih. Anggaran tersebut merupakan pergeseran anggaran DID dari beberapa OPD untuk penanggann COVID-19. Dan untuk tahap kedua, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 22,2 miliar,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)